JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran terhadap MA. Inisialnya NNH dan SH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017). "NNH ini perannya menendang diperut korban sebanyak 1 kali dan di punggung 2 kali, SH dia menendang punggung 2 kali. Baca: Pembakaran MA dan Solidaritas Melawan Aksi Main Hakim SendiriArgo mengatakan dua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Baca: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakaran MA
Source: Kompas August 07, 2017 06:33 UTC