“Dengan demikian, jumlah tersangka kasus investasi ilegal MeMiles ini ada empat orang,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dalam keterangan persnya di Surabaya, Jumat (10/1/2020). Ia menyebut mobil yang diterima artis EL yang diakui tersangka KT berasal dari top up investasi MeMiles. Diduga, masih ada pelaku lainnya dalam kasus investasi bodong tersebut. Karenanya untuk memudahkan pelayanan, Polda Jatim membuka Posko Layanan Pengaduan yang terpusat di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim di bagian depan Mapolda di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Di Posko itu masyarakat bisa melaporkan masalah yang dihadapinya terkait investasi bodong tersebut.
Source: Suara Pembaruan January 11, 2020 01:30 UTC