Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakar Pria yang Dituduh MalingSenin, 07 Agustus 2017 | 15:31 WIBIlustrasi penganiayaan. Elf.ruTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya, yang diduga mencuri amplifier masjid di Babelan, Bekasi. Kedua tersangka itu adalah NMH, seorang wiraswasta, dan SH, yang berprofesi sebagai petugas keamanan. "Mereka dinyatakan sebagai tersangka karena NMH menendang perut korban sekali dan punggung dua kali. Dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan SH.
Source: Koran Tempo August 07, 2017 08:26 UTC