KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam. “Saudara Ir Akhmad Hadian Lukita, direktur utama PT LIB dimana pertanggungjawabannya untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” tutur Kapolri. Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan pertandingan BRI Liga 1 tetap dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Padahal, menggunakan sertifikat layak fungsi pada 2020.
Source: Jawa Pos October 06, 2022 16:33 UTC