JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka dari penggerebekan tempat prostitusi sesama jenis di T1 SPA, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat. "Kita tetapkan enam orang tersangka, inisial HI (pemilik SPA) masih pengejeran," kata Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10). Argo menyebut, dari 51 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari, empat orang warga negara Tiongkok, satu orang warga negara Singapura, satu orang warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Malaysia. Menurutnya, para pengunjung di T1 SPA didominasi oleh kaum laki-laki yang ingin berhubungan sesama jenis.
Source: Jawa Pos October 07, 2017 13:07 UTC