TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan penabrak PNS di Jalan MH THamrin dekat BCA Tower, pria berinisial HHP sebagai tersangka. Tersangka penabrak dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009. Untuk memastikan apakah tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkotika, Fahri mengatakan polisi sudah melakukan tes urine terhadap tersangka. Sesampainya di dekat Gedung BCA Tower, mobil yang dikendarai HHP menyeruduk sepeda motor PNS itu. Selain menyebabkan korban jiwa, tabrakan itu juga membuat sepeda motor DWS ringsek dan hancur.
Source: Koran Tempo August 21, 2020 03:56 UTC