REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan enam orang pemilik 12 ton bahan pembuatan obat PCC. Enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pemilik barang utamanya adalah MA," ujar Erlangga saat dikonfrimasi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (21/9). MA rencananya akan mengirimkan bahan-bahan pembuatan PCC ke Jakarta. Sayangnya aksi tersebut berhasil digagalkan kepolisian yang lebih dulu mengamankan bahan-bahan pembuatan PCC pada 2 September 2017 lalu.
Source: Republika September 21, 2017 05:15 UTC