JawaPos.com–Penyidik Kepolisian Resort Jember tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans dan perebutan jenazah Covid-19 di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur. ”Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME, 30; ES, 35; dan AR, 26. Menurut dia, polisi mengusut kasus yang sempat viral di media sosial tentang kejadian aksi perebutan jenazah Covid-19 dan perusakan mobil ambulans. ”Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen di dalam mobil ambulans,” tutur Komang Yogi Arya Wiguna.
Source: Jawa Pos August 01, 2021 14:26 UTC