Antara lain, ganja seberat 185,39 gram, sabu-sabu 34,28 gram, serta yang kini mulai kesohor: tembakau gorila seberat 7,08 kilogram. Khusus tembakau gorila, para tersangka yang diamankan terbilang masih bocah ingusan. Makanya ini yang perlu mendapat pengawasan khusus,” ungkap Candra di Mapolresta Depok, kemarin. Mantan Kapolres Belitung ini menambahkan, modus penjualan dari tembakau gorila ini dengan tatap muka. Kami ada tim cyber di narkoba yang juga mengawasi,” tegas dia.
Source: Jawa Pos February 14, 2017 02:13 UTC