Yusril mengatakan hal tersebut seusai dengan undang-undang kepolisianREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seorang pejabat tinggi (pati) kepolisian tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kepolisian. "Jika pati polisi menjadi pejabat gubernur di dua provinsi, sebenernya UU kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukan. UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, " ujar Yusril di DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad (28/1). Selanjutnya, lembaga ini menjadi lembaga pemerintah non departemen yang jabatan di dalamnya bisa diampu oleh Pati polisi aktif. "Atau misalnya BIN yang memang terkait juga dengan tugas kepolisian.
Source: Republika January 28, 2018 10:17 UTC