Polisi tidak menahan Jack Boyd Lapian usai diperiksa sebagai tersangka. Namun, usai pemeriksaan Jack Boyd Lapian tidak ditahan oleh pihak kepolisian. "JBL (Jack Boyd Lapian) tadi sudah diperiksa di Subdit 4 Ditpidum Bareskrim Polri dari pukul 10.15 sampai 18.00 WIB diambil BAP tersangka. Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis pada 2019 lalu. Andrew Darwis melaporkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel ke Bareskrim Polri pada penghujung tahun 2019.
Source: Republika July 02, 2020 15:45 UTC