JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso, mengkritik sikap Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Santoso menegaskan, seharusnya Pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang dianggap bersamalah pada Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam Perppu. Baca juga: Rincian Besaran Pesangon Karyawan Terkena PHK Dalam Perppu Cipta KerjaSantoso meyakini, seharusnya Pemerintah dengan sadar mengerti pasal-pasal yang berkehendak kepada rakyat. Legislator Demokrat dapil Jakarta III ini mengutarakan, jika Perppu Cipta Kerja akan diundangkan menjadi Undang-Undang, maka presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun, jika mendukung Perppu menjadi UU, maka parpol akan ditinggalkan rakyat yang tidak suka terhadap UU Cipta Kerja.
Source: Jawa Pos January 02, 2023 22:31 UTC