"Aturan netralitas dalam Pilkada tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, namun berlaku juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Basarah dalam keterangan tertulis pada Ahad, 28 Januari 2018. Baca: Tjahjo Kumolo Pilih Jenderal Polri Jadi Plt Demi Keamanan PilkadaBasarah mengatakan, baik anggota Polri atau ASN, punya peluang yang sama untuk tidak netral dalam Pilkada. "Penyebabnya adalah niat awal seseorang untuk patuh atau tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Polri dan ASN netral dalam Pilkada," kata dia. Basarah membandingkan, dari pengalaman yang sudah ada, penempatan pejabat Polri di Sulawesi Barat tidak menimbulkan persoalan. Sebaliknya, di beberapa daerah malah banyak ASN yang dilaporkan tidak netral dalam Pilkada.
Source: Koran Tempo January 28, 2018 23:15 UTC