Polres Bogor, Polda Jawa Barat dan tim dokter RS Polri Kramat Jati memberikan keterangan terkait SM, tersangka penistaan agama karena bawa anjing masuk masjid, Rabu, 3 Juli 2019. Tempo/Imam HamdiTEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky menyatakan langkahnya menetapkan wanita berinisial SM menjadi tersangka penodaan agama telah tepat dan sesuai prosedur. Baca : Ini Langkah Polres Bogor Redam Gejolak Viral Wanita Bawa Anjing Masuk MasjidSM ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah videonya saat membawa anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Bogor, pada Ahad, 30 Juni 2019 lalu, viral. Baca : Jadi Tersangka Penodaan Agama, SM Akan Jalani Penahanan di BogorIa menjelaskan jika SM memang terbukti mengalami gangguan jiwa, maka nanti hakim yang bertanya terkait hal tersebut. Dalam memproses hukum tersangka penodaan agama tersebut, kata dia, penyidik pun bertanya kesediaan seseorang untuk diperiksa.
Source: Koran Tempo July 04, 2019 08:37 UTC