Polres Seluma Amankan 21 Kubik Kayu Ilegal di TNBBS - News Summed Up

Polres Seluma Amankan 21 Kubik Kayu Ilegal di TNBBS


Bengkulu, Beritasatu.com - Anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Seluma, Bengkulu, berhasil mengamankan ratusan batang kayu balok jenis meranti sebanyak 21 kubik. "Ada 21 kubik kayu ilagal kita amankan dari kawasan hutan TNBBS di Desa Napalan SP I Kecamatan Simidang Alas, Kabupaten Seluma. Polres Seluma, saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kayu ilegal jenis meranti kualitas ekspor tersebut. AKP Andi menambahkan, penemuan kayu meranti ilegal tersebut, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Polres Seluma bahwa di hutan TNBBS terjadi penebangan liar. Untuk mengantisipasi kayu olahan jenis meranti hilang di TKP, kata, Andi pihaknya sudah mengangkut kayu ilegal tersebut ke Mapolres setempat sebagai barang bukti.


Source: Suara Pembaruan July 30, 2020 09:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */