Polres Terapkan Pasal Berlapis Terhadap Pengelola Investasi Bodong - News Summed Up

Polres Terapkan Pasal Berlapis Terhadap Pengelola Investasi Bodong


JawaPos.com–Polres Cianjur, Jawa Barat, menerapkan pasal berlapis terhadap HA, pemilik investasi bodong Cianjur. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton seperti dilansir dari Antara di Cianjur mengatakan, terlapor akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan dan pasal 46 Undang-Undang Perbankan menghimpun dana tanpa izin resmi dari pemerintah. ”Sudah pasti akan kita jerat dengan tiga pasal sekaligus dengan korban mencapai seribuan orang. Polres akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka atas investasi bodong yang merugikan sekitar seribuan orang tersebut. Sebelumnya, puluhan orang korban investasi bodong yang dikelola HA warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, melapor ke Mapolres Cianjur karena merasa ditipu pemilik investasi yang tidak kunjung memenuhi janji.


Source: Jawa Pos August 05, 2020 13:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */