TEMPO.CO, Ambon - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dan satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. "Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia di Ambon, Minggu 16 Mei 2021. Menurut dia, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua. Polisi juga telah menyita dua lembar bendera asing yang dikibarkan pelaku di atas pohoh mangga dekat sebuah rumah warga bernama A. Manuputty. Pagi harinya, Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath berinisial WT dan pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka.
Source: Koran Tempo May 16, 2021 06:33 UTC