Polri Belum Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang - News Summed Up

Polri Belum Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang


TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyampaikan saat ini Polri belum menahan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis pagi, 6 Oktober 2022. Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. “Kemungkinan akan ada penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggar pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” ujar Kapolri. Baca juga: Kapolri Ungkap Peran Enam Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan


Source: Koran Tempo October 07, 2022 08:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */