Ada batasan, di mana kalau melampaui batas kita tindak, over, merusak, kita tindak secara pidana," ujar Rikwanto. Selama pilkada 2017, total laporan atau temuan terkait pelanggaran yang diterima kepolisian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni 255 laporan dari 101 daerah pilkada. Namun dari total itu, 145 laporan dinyatakan bukan tindak pidana pemilu, 94 tidak memenuhi syarat, empat masih proses pembahasan, dan 12 laporan dinyatakan masuk dalam tindak pidana pemilu. Polisi beserta Gakkumdu tetap mencermati proses yang ada agar pilkada berjalan aman," ujar Rikwanto. Berdasarkan data kepolisian, ada 12 perkara tindak pidana pada pilkada 2017 yang terjadi pada proses kampanye.
Source: Republika February 12, 2017 01:30 UTC