Sudah ada tiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah menetapkan Djoko Tjandra (JST) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang digunakan untuk melarikan diri dari jerat hukum. Sebelumnya diketahui, Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sedang melaksanakan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu dan red notice Djoko Tjandra pada Jumat (14/8). Pihaknya mengaku akan menetapkan tersangka baru terkait kasus Djoko Tjandra.
Source: Republika August 14, 2020 12:33 UTC