Sejumlah massa terlibat bentrok saat melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.Aksi tersebut dalam rangka penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Polri mengklaim telah mengamankan jalannya unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono pun meminta kepada para demonstran agar tidak bersikap yang memicu provokasi. Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober. Buntut dari pengesahan ini, massa di sejumlah wilayah turun dan melayangkan protes kepada pemerintah sebagai bentuk penolakan.
Source: Koran Tempo October 08, 2020 09:00 UTC