Polri belum membuka pelayanan untuk SIM dan STNKREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan pelayanan administrasi untuk pengendara berupa surat izin mengemudi (SIM) , Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditutup sampai 29 Juni 2020. "Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk masyarakat selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Kamis (28/5). Ramadhan melanjutkan, terkait pelayanan dalam tatanan kenormalan baru (new normal), Polri hingga saat ini masih mengkaji mekanisme dan skenario yang tepat untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia. "Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan masyarakat dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," ujarnya.
Source: Republika May 28, 2020 11:26 UTC