REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan tersangka Anita Kolopaking (AK) akan diperiksa dan dipanggil kembali pada (7/8) terkait keterlibatan dalam kasus pelarian terdakwa Djoko Tjandra. Sehingga kami terbitkan penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/8)," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Anita tidak datang memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (4/8). "Rencana pagi ini tersangka atas nama AK akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Kemudian, ia melanjutkan, Anita mengirim sebuah surat kepada Dirtipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Source: Republika August 05, 2020 11:25 UTC