Polri Pertimbangkan Bantu DPR Lakukan Pemanggilan Paksa - News Summed Up

Polri Pertimbangkan Bantu DPR Lakukan Pemanggilan Paksa


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan mempertimbangkan untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) jika ada permintaan pemanggilan paksa terhadap institusi tertentu. Misalnya, aturan soal pemanggilan paksa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Apakah hukum acaranya menganut hukum acara KUHAP yang tidak mengenal (pemanggilan paksa) itu atau bisa langsung dipraktikan," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu. Pasal pemanggilan paksa dalam UU MD3, kata Agun, sudah mengatur secara rinci. "Seperti UU Pemilu, UU Pilkada, UU Kesehatan, UU Pendidikan.


Source: Kompas October 12, 2017 05:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */