Polri Sebut Said Didu Belum Ditetapkan sebagai Tersangka - News Summed Up

Polri Sebut Said Didu Belum Ditetapkan sebagai Tersangka


JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu belum menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Sampai dengan saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020). Klarifikasi ini terkait munculnya kabar penetapan Said sebagai tersangka seiring beredarnya surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Baca juga: Hari Ini, Pewawancara Said Didu Akan Diperiksa Terkait Laporan Menko LuhutDalam surat itu disebutkan, “penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu”. Baca juga: Beralasan Wabah, Pewawancara Said Didu Tak Penuhi Panggilan PolisiVideo yang tayang pada 28 Maret 2020 tersebut diberi judul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG".


Source: Kompas June 11, 2020 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */