FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya sudah mempersiapkan upaya hukum lanjutan, terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo. Di sisi lain, Jaksa Agung menilai kasus tersebut merupakan perkara biasa. Kendati demikian, Jaksa Agung melanjutkan, yang membedakan hanya pelakunya. Selain itu, Jaksa Agung juga mengungkapkan jika berkas dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.
Source: Jawa Pos September 28, 2022 13:32 UTC