Polri Tahan Jonru, Pengacara: Alasannya Normatif - News Summed Up

Polri Tahan Jonru, Pengacara: Alasannya Normatif


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting resmi ditahan Polda Metro Jaya mulai Sabtu (30/9). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sejumlah pertimbangan dijadikan dasar penahanan Jonru. "Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Adapun Argo menjelaskan, alasan penahanan Jonru adalah agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Karena, menurut Djudju, Jonru cukup kooperatif saat menjalani pemeriksaan.


Source: Republika September 30, 2017 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */