JawaPos.com – Nur Sugi Rahardja alias Gus Nur ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di rumahnya, Malang, Jawa Timur, kemarin (24/10). Menurut dia, Nur Sugi ditangkap di rumahnya, Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Sabtu sekitar pukul 00.18. Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau SARA terhadap kelompok tertentu. Sementara itu, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PB NU memberikan dukungan kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi. Menurut Rumadi Ahmad, ketua Lakpesdam PB NU, yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat.
Source: Jawa Pos October 25, 2020 03:45 UTC