Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7). Menurutnya kasus yang dilaporkan tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Keputusan Polri yang tidak akan memproses video Kaesang berbeda dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. "Pasti (dipanggil), Itu ahli yang akan menyampaikan apakah masuk (unsur pidana) atau tidak," kata Argo menegaskan.
Source: Republika July 06, 2017 07:57 UTC