Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkobaREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HB alias EA (30 tahun). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat 2,8 gram. "Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba yang meresahkan," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Selasa (31/3). Saat menggeledah tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat 2,8 gram. "Kemudian dijual lagi kepada orang lain dengan keuntungan per paket Rp 250 ribu," papar Suparmin.
Source: Republika March 31, 2020 18:11 UTC