FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ponsel milik tiga orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diretas pada Selasa (9/1/2024) dini hari. Ketiga anggota DKPP tersebut ponselnya diretas saat sedang menangani proses hukum terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Peter, peretasan tersebut bagian dari intimidasi terhadap DKPP yang sedang memproses dugaan etik KPU. “Kami mengecam karena ada upaya melakukan intimidasi kepada DKPP, agar tidak membuat keputusan yang merugikan KPU. Bila KPU mendapat sanksi, legitimasi secara etik dan bahkan hukum dalam menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon Pilpres 2024 kembali dipertanyakan,” katanya.
Source: Jawa Pos January 11, 2024 14:18 UTC