Pontianak Berlakukan Sertifikasi Laik Fungsi Rumah Sederhana - News Summed Up

Pontianak Berlakukan Sertifikasi Laik Fungsi Rumah Sederhana


Pontianak berlakukan Sertifikasi Laik Fungsi Rumah Sederhana pada 2019REPUBLIKA.CO.ID, pontianak -- Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan sertifikasi laik fungsi bangunan (LSF) bagi pembangunan atau pengembang perumahan sederhana di kota itu tahun 2019. Ia menjelaskan pihaknya hari ini memberikan sosialiasi terhadap para pelaku pengembang perumahan dari berbagai asosiasi. Hal itu sesuai UU Bangunan Gedung, Perda bangunan gedung, peraturan menteri PUPR Nomor 27/n/prt/2018 tentang penyelengggaraan SLF bangunan gedung. "Saat ini pada prinsipnya para pengembang perumahan menyambut baik dan mendukung pemberlakukan SLF bangunan perumahan di Pontianak. Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Isnaini menyatakan dukungannya mulai diterapkan SLF terhadap bangunan perumahan sederhana oleh Pemkot Pontianak.


Source: Republika November 21, 2019 18:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */