JawaPos.com - Pemotongan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun disinyalir karena tata kelola data di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, buruk. Selain itu, selisih anggaran 2016 dari alokasi tunjangan profesi guru sebesar Rp 71 triliun. Itu terdiri dari Rp 68 triliun dan Rp 2 triliun untuk dana cadangan. Ternyata, dari Rp 68 triliun itu hanya Rp 61 triliun untuk 1.374.718 guru yang diperlukan dan hanya Rp 55 triliun untuk 1.121.947 guru yang terserap. "Angka-angka tersebut membuktikan lemahnya tata kelola tenaga guru dan pendidik," ujarnya kepada JawaPos.com, Minggu (28/8).
Source: Jawa Pos August 28, 2016 11:37 UTC