Namun, Timor Timur percaya perjanjian 2006 harus dibatalkan karena operasi penyadapan Australia yang dianggap ilegal. Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Australia di Dilli Kamis lalu mengatakan: "Pernyataan Australia [di luar pengadilan] akan menunjukan garis besar pandangan Australia atas sengketa Laut Timor dan bagaimana kasus ini mungkin diselesaikan." Pemerintah Australia meyakini perjanjian yang telah dinegosiasikan dengan Timor Timur pada tahun 2002 dan 2006 adalah sesuai dengan hukum internasional. Pihak ketiga yang berbagi batas di Laut Timor adalah Indonesia, yang telah setuju untuk menegosiasikan ulang batas maritim bilateralnya dengan Timor Leste. Setiap keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Tetap Arbitrase atas batas maritim antara Australia dan Timor Timur ini bisa berdampak terhadap sengketa teritorial yang sedang berlangsung di Laut Cina Selatan.
Source: Koran Tempo August 28, 2016 11:15 UTC