huffingtonpost.comTEMPO.CO, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dedi Suwardy Surachman mengatakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar berinisial MAS, 15 tahun, segera disidang di Pengadilan Negeri Makassar. Jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka telah lengkap dan layak memasuki tahap persidangan. Baca Juga: Murid Pemukul Guru di Makassar Akhirnya DipecatAdapun berkas perkara Adnan hingga saat ini belum dinyatakan lengkap. Adnan lalu menuju sekolah dan kebetulan berpapasan dengan Dasrul di halaman sekolah. Simak: JK: Dulu, Jangankan Memukul, Mencela Atap Rumah Guru Saja DosaAdnan dan MAS belum menunjuk pengacara untuk mendampingi mereka saat persidangan nanti.
Source: Koran Tempo August 28, 2016 10:52 UTC