Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Webinar Dharma Wanita Persatuan Kementerian Pertahanan RI bertajuk "Bela Negara Di Masa Pandemi" yang disiarkan di kanal Youtube DWP KEMHAN pada Senin (16/8/2021). (TRIBUNNEWS/KEMHAN.HO)TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Gugatan yang dilayangkan Setiyadji pada Selasa (30/11/2021) tak tanggung-tanggung, yakni Rp 501 miliar. (Istimewa)Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut. “Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.
Source: Kompas December 03, 2021 20:54 UTC