"Malam ini, 2 Juli 2020, menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. Atas pelanggaran pasal 14, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar. Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Source: Koran Tempo July 02, 2020 18:00 UTC