Bupati Lampung Utara disebut ingin menenangkan jiwa dan berdamai dengan situasinya. REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pengacara mengatakan Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Epiyanto dalam sidang putusan yang digelar secara daring. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif. Dalam putusan, terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara itu juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp74 miliar lebih dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.
Source: Republika July 02, 2020 17:48 UTC