REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- untuk memberantas renternir di Kota Bandung, Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandung membentuk Satgas Antirentenir yang diluncurkan di Savoy Homann, Bandung, Kamis (14/12). Berdasarkan penelusuran Satgas Antirentenir Kota Bandung, terdapat praktik rentenir kategori perorangan dan terorganisir. Saji mencontohkan, warga yang meminjam Rp 1 juta dengan tenor 10 bulan, harus bayar cicilan Rp 200 ribu per bulan. "Di akhir, baru korban bayar utang pokoknya yang Rp 1 juta tadi, yang akhirnya warga harus membayar total Rp 3 juta," katanya. Terkait kasus yang sedang ditangani Satgas Renternir, kata dia, yang terdekat adalah kasus yang menimpa warga di Gang Lumbung, Jalan Caringin, Bandung.
Source: Republika December 15, 2017 00:56 UTC