Praperadilan Irman Gusman Gugur - News Summed Up

Praperadilan Irman Gusman Gugur


Praperadilan Irman Gusman Gugur[JAKARTA] Gugatan praperadilan yang diupayakan mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam perkara suap pengurusan kuota impor gula ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Hakim tunggal I Wayan Karya menolak untuk seluruhnya permohonan yang bersangkutan setelah dinyatakan gugur lantaran berkas perkara Irman di KPK telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Oktober 2016. "Permohonan praperadilan pemohon gugur," kata Wayan Karya, membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (2/11). Wayan Karya dalam pertimbangannya menyebut, dengan dilimpahkannya perkara Irman ke Pengadilan Tipikor maka status yang bersangkutan beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Artinya, perkara Irman telah masuk dalam perkara pokok yang menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.


Source: Suara Pembaruan November 03, 2016 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */