Praperadilan, Kubu Rizieq Shihab Serahkan Bukti Sprindik Beda Tanggal - News Summed Up

Praperadilan, Kubu Rizieq Shihab Serahkan Bukti Sprindik Beda Tanggal


Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dan Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021. Tempo/M Yusuf ManurungTEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti ke hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang lanjutan praperadilan hari ini. "Yang paling penting, satu surat penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021. Selain itu, ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada Front Pembela Islam atau FPI dan Rizieq Shihab tentang kerumunan di Petamburan. Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Source: Koran Tempo January 06, 2021 09:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */