Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Sidang e-KTP Dimulai - News Summed Up

Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Sidang e-KTP Dimulai


KPK menyatakan bahwa berkas perkara Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP telah dinyatakan lengkap atau P21. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno, mengatakan gugatan Setya dinyatakan gugur saat hakim mulai memeriksa pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menjelaskan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan. Sidang praperadilan Setya Novanto tetap digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Setya selaku pemohon. Baca juga: KPK: Persiapan Menghadapi Praperadilan Setya Novanto telah MatangHakim Kusno di akhir persidangan tadi telah menentukan kapan putusan praperadilan akan dibacakan.


Source: Koran Tempo December 07, 2017 06:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */