Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2017. Praperadilan yang diajukan Setya Novanto tersebut dikabulkan sebagian sehingga Novanto tidak lagiTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah mengatakan putusan gugatan praperadilan Setya Novanto tetap tidak menghilangkan perbuatan pidana yang disangkakan. Baca : KPK Tengah Pertimbangkan Langkah Pasca Praperadilan Setya NovantoHal itu disampaikan Abdullah ketika menanggapi kontroversi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.
Source: Koran Tempo October 03, 2017 04:30 UTC