Ketut Mulyana Arsana (kanan) memimpin tim kuasa hukum Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, 30 November 2017. Tempo/Fakhri HermansyahTEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat tertunda sepekan, sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017. Baca: Ketut Mulya Arsana Pimpin Pengacara Setya Novanto di PraperadilanDalam permohonannya, Setya Novanto meminta hakim membatalkan dan menganggap tidak sah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Simak: Abraham Samad Yakin KPK Menang Praperadilan atas Setya NovantoSelain itu, menurut Ketut, penetapan tersangka Setya Novanto yang kedua pada 3 November 2017, dianggap sebagai pengulangan dari penetapan pertama yang telah dibatalkan hakim. Lihat: KPK Siap Hadapi Praperadilan dan Limpahkan Berkas Setya NovantoKepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban dari tanggapan Setya Novanto, besok.
Source: Koran Tempo December 07, 2017 05:15 UTC