Yakni PT Kapuk Naga Indah, PT MWS, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Jakarta Propertindo. JawaPos.com - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Ali Fikri mengatakan, suap itu diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Termasuk mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku presdir PT Agung Podomoro Land dan dirut PT Muara Wisesa Samudera (MWS), agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G."Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Ali saat membacakan berkas dakwaan, Kamis (23/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ariesman bersama-sama ajudannya Trinanda Prihantoro telah menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Source: Jawa Pos June 23, 2016 09:11 UTC