Presiden Diminta tak Diskriminatif Soal Jabatan Ahok - News Summed Up

Presiden Diminta tak Diskriminatif Soal Jabatan Ahok


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dinilai dapat menggunakan hak angket apabila Presiden RI Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzamil Yusuf mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3. “Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI," kata dia. Menurut Almuzzammil, seharusnya Presiden tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan. Atas persoalan ini, Almuzzammil menegaskan DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR.


Source: Republika February 12, 2017 03:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */