REUTERS/Eloisa LopezTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui Undang-Undang Anti-Terorisme pada hari Jumat, 3 April 2020 yang menuai banyak kritik karena mendorong pemerintahan menjadi otoriter. Sejumlah penasehat Duterte mengatakan, Undang-Undang Anti Terorisme ini didasarkan pada undang-undang yang diterapkan di sejumlah negara yang sukses mengatasi ekstrimisme. Deputi direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson mengatakan Duterte telah mendorong demokrasi Filipina menjadi neraka. Pihak oposisi memandang undang-undang ini menambah panjang tantangan popularits Rodrigo Duterte yang otoriter sebelum masa kepimpinanya berakhir tahun 2022. Undang-undang Anti-Terorisme Filipina ini juga memberi izin aparat melakukan pemantauan dan penyadapan.Undang-Undang ini memberlakukan hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup tanpa pengurangan hukuman.
Source: Koran Tempo July 03, 2020 22:30 UTC