Wewenang Mendagri itu dibatalkan setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak. "Presiden menghormati apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Johan Budi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4/2017). Perda, kata Tjahjo, merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dengan DPRD. Melalui putusan dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015, MK pun mengabulkan uji materi itu. (Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com)---Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Kewenangan Pencabutan Perda"
Source: Kompas April 07, 2017 14:04 UTC