JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. "Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut. Sebenarnya pernyataan bahwa Covid-19 bencana nasional sudah disampaikan secara lisan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto. Baca juga: Tanggapi WHO, Pemerintah Nyatakan Wabah Corona sebagai Bencana NasionalSaat itu, Yuri menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
Source: Kompas April 13, 2020 11:10 UTC