"Presiden Sekalipun Tak Bisa Intervensi KPK, apalagi DPR" - News Summed Up

"Presiden Sekalipun Tak Bisa Intervensi KPK, apalagi DPR"


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universtitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, hak angket yang diajukan DPR RI tak akan mengubah sikap Komisi Pemberantasan Korupsi. "Presiden sekalipun sebagai kepala eksekutif tidak bisa mengintervensi KPK, apalagi DPR," ujar Fickar melalui siaran pers, Jumat (28/4/2017). Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK pada Jumat siang. Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra. Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung pada 18-19 April lalu.


Source: Kompas April 28, 2017 13:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */